BERITA HARI INI

Tampilkan postingan dengan label komisi D. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label komisi D. Tampilkan semua postingan
1
GRESIK- Komisi D DPRD Gresik menyoroti pelaksanaan tes potensi akademik (TPA) penerimaan peserta didik baru (PPDB). Sehingga komisi D meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Gresik agar memperketat pengawasan untuk mengantisipasi agar tidak ada joki-joki tes pada PPDB kali ini.
"Keberadaan joki tes PPDB ini memang sangat dimungkinkan karena TPA menjadi syarat utama agar diterima di SMA-SMA favorit," ujar Ketua Komisi D DPRD Gresik Chumaidi Ma'un, Selasa (1/7)
Dari data yang berhasil dihimpun, nilai pada TPA yang dilaksanakan memiliki bobot hingga 50 persen. Sedangkan nilai Ujian Nasional (UN) hanya diberikan bobot 40 persen dan 10 persen lagi untuk piagam penghargaan yang dimiliki para siswa peserta PPDB.
Kondisi ini sangat memungkinkan adanya joki tes karena bobot TPA masih cukup tinggi.
Diengan adanya pemberian bobot hingga 50 persen ini, sambung Chumaidi, memberikan kesempatan pada siswa yang tidak terlalu cerdas untuk menggunakan jasa joki ujian. Sehingga, lanjut politisi PKB itu, para siswa yang seharusnya layak diterima karena memiliki nilai UN tinggi menjadi gagal.
"Kondisi ini memang sangat mungkin terjadi karena TPA bobotnya hingga 50 persen dan lebih besar dari nilai UN," ungkapnya.
Terkait dengan adanya TPA ini sebenarnya menurut Chumadi dalam peraturan daerah (Perda) tidak ada. Namun, pada aturan yang lebih tinggi memberikan syarat harus ada tes potensi akademik.
"Kalau di perda kami tidak memasukan TPA, tetapi murni karena nilai UN sehingga tidak mungkin ada joki ujian," terangnya.
Maka Disdik harus lebih waspada dan menjaga dengan ketat. Jangan sampai Disdik kembali kecolongan dengan adanya joki ujian ini.
"Harus ada pengawasan ketat dari Disdik dan sekolahan masing-masing agar tidak ada joki dan siswa benar-benar mengerjakan sesuai dengan kapasitasnya sendiri-sendiri," katanya.
Bagi para orang tua siswa yang merasa menemukan adanya joki-joki ujian ini, Chumaidi berharap segera melaporkan pada anggota dewan. Sehingga, pihaknya bisa langsung menindaklanjuti dan melaporkannya pada pihak yang berwajib.
"Harus dipolisikan, jangan sampai ini terus-terusan terjadi di Gresik," pungkasnya.(sho)

0
GRESIK-Kalangan dewan menilai kebijakan Bupati Sambari Halim Radianto menarik surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB P2) sarat muatan politis untuk pencitraan kepada masyarakat jelang Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 semata.
"Sebab, masyarakat di bawah menjadi resah dengan munculnya tagihan tunggakan PBB P2 yang sudah dilunasi tahun-tahun sebelumnya. Rakyat dibawah semakin sadar kalau jalannya pemerintahan di Gresik sangat amburadul. Makanya, ada upaya manipulatif dengan penghapusan PBB P2 seolah-olah pemerintah pro rakyat,"kecam Ketua Komisi D DPRD Gresik, Drs. Chumaidi Ma'un dengan nada sengit, Kamis (20/03).
Ditambahkannya, kekacauan penarikan tagihan PBB P2 di Kabupaten Gresik justru terjadi setelah kewenangan PBB P2 diserahkan ke pemerintah daerah dari pemerintah pusat.
Apalagi, kewenangan PBB P2 dari pemerintah pusat sudah diserahkan ke Pemkab Gresik berlaku efektif sejak 2012 lalu.
"Kalau memang ada sistem yang salah, seharusnya pada awal-awal penyerahan kewenangan. Kenapa justru kekacauan terjadi setelah berjalan hampir 2 tahun. Ada apa dibalik semua itu,"tandanya dengan nada heran.
Politisi dari PKB tersebut juga menilai ada kebohongan publik dari Pemkab Gresik dengan kebijakan penghapusan tunggakan PBB P2 bagi wajib pajak yang menunggak dibawah tahun 2007 silam.
"Karena ada juga tagihan tunggakan kepada wajib pajak pada tahun 2010 yang sudah dilunasi. Otamtis, mereka tetap wajib membayar tunggakan dan tidak mendapat penghapusan. Kebijakan ini hanya lips service dan kebohongan publik,"tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi B, Ahmad Kursriyanto membenarkan jika masyarakat sedang resah terkait munculnya tunggakan tersebut. Sebab, banyak yang sudah melunasi tetapi ditagih lagi karena dianggap menunggak.
"Seperti di Kecamatan Balongpanggang. Ada sekitar 5 desa yang masyarakat menerima tagihan tunggakan. Padahal, mereka sudah melunasi,"tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemkab Gresik mendadak membuat kebijakan penghapusan tagihan tunggakan PBB P2 setelah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Gresik menerbitkan sekitar 7000 SPPT PBB P2 kepada masyarakat. Sebab, timbul gejolak dimasyarakat karena merasa sudah lunas tetapi ditagih lagi.(sho)

0
GRESIK-Wali murid SDN Sidokumpul 1 Kecamatan Gresik keluhkan pungutan biaya karya wisata bagi siswa kelas 1. Pasalnya, kegiatan tersebut tanpa persetujuan bersama dengan wali murid. Sebaliknya, pihak sekolah langsung mengirim surat kepada wali murid untuk segera melunasi biaya karya wisata.
Dalam surat tertanggal 6 Maret 2014 yang ditandatangani Kasek Sidokumpul 1, Dra. Amiati M.Pd tersebut diuraikan,bahwa dalam rangka melaksanakan program sekolah tahun pelajaran 2013/2014 yaitu kegiatan tengah semesater 2 (KTS) khususnya kelas 1 mengadakan kegiatan karya wisata pada Senin (28 Maret 2014) tujuan Taman Safaru dan sekitarnya sengan biaya sebesar Rp. 240.000,- tiap peserta didik atau siswa.
Kemudian pendaftaran paling lambat 17 Maret 2015 disertai dengan pembayaran yang bisa diambil dari uang tabungan.
"Kalau siswa kelas 1 yang masih kecil, pasti didampingi orang tua. Nah, orang tua sebagai pendamping juga harus membayar sendiri dengan biaya yang sama. Belum lagi untuk uang sakunya,"keluh Bagus, salah satu wali murid dengan nada kesal ketika hendak melapor ke dewan,Rabu (12/03).
Ditambahkan, pihak sekolah tidak pernah mengundang wali murid untuk rapat membahas kegiatan tersebut. Termasuk besarnya biaya yang dibebankan ke wali murid.
"Kita tidak pernah diundang rapat masalah itu, tiba-tiba saja menerima surat dari sekolah,"imbuhnya dengan kesal.
Wali murid juga tidak mengetahui secara pasti, apakah kegiatan tersebut beserta besarnya biaya yang ditetapkan suidah mendapat persetujuan dari Bupati Gresik sesuai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).
"Mana kita tahu, apakah sudah sesuai dengan RAPBS, wong tidak pernah diundang rapat,"tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D Drs Chumaidi Ma'un setelah membaca surat dari SDN Sidokumpul 1 Kecamatan Gresik menyatakan, bahwa, kegiatan tersebut apabila tidak tercantum dalam RAPBS dikategorikan pungutan liar (pungli).
"Jadi, kegiatan iru harus muncul di RAPBS yang setujui oleh Bupati. Kalau tidak, maka pungli,"tegasnya.(sho)

0
GRESIK-Dinas Pendidikan (Disdik) Gresik dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gresik saling lempar tanggungjawab terkait diskriminasi penentuan Bantuan Penyelenggara Pendidikan Dan Guru Swasta (PPDGS) tahun 2014 ini. Sebab, guru-guru yang berada di bawah naungan Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Gresik sangat dirugikan dengan  mekanisme penentuan penerima PPDGS yang slintutan.Sebaliknya, guru yang mengajar pada lembaga di luar Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif  Gresik sangat diuntungkan.
Fakta tersebut terungkap dalam hearing atau rapat dengar pendapat antara Pergunu Gresik, Disdik Gresik yang dihadiri langsung Kadisdik Gresik, Nadlif dan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Dr.H. Haris Hasanuddin. M. Ag atas undangan Komisi D DPRD Gresik yang menindaklanjuti keluhan dari Pergunu Gresik.
"Kami mendapat keluhan dari Pergunu di kecanatan soal penentuan penerima PPDGS. Misalkan di Kecamatan Driyorejo. Sekolah YPM (Yayasan Pendidikan Ma'arif) yang muridnya banyak, hanya enam guru yang menerima PPDGS. Sebaliknya, sekolah yang muridnya lebih sedikit, guru yang menerima PPDG lebih banyak. Kalau memang mekanismenya PPDGS untuk 1 guru dengan minimal 30 siswa, kenapa banyak sekolah yang siswanya sedikit tetapi guru yang mendapatkan PPDGS lebih banyak,"ujar Ketua Pergunu Gresik, Sururi S.Ag, MM dengan nada tinggi dalam hearing akhir pekan ini.
Ditegaskannya, diskriminasi tersebut hampir merata di seluruh kecamatan di Gresik. Misalkan di kecamatan Wringinanom dimana SD Al-Muhajirin dan SD Muhammadiyah yang muridnya lebih sedikit mendapatkan jatah 7 guru penerima PPDGS. Termasuk yang terjadi di Kecamatan Dukun, Manyar maupun kecamatan Sangkapura dan Tambak di Pulau Bawean.
"Seperti di Kecamatan Manyar. Tidak semua guru di MI (madrasah ibtidaiyah) dan MTs (madrasah tsanawiyah) yang mendapatkan. Bahkan, di Pulau Bawean juga hampir merata,"tukasnya.
Namun, Kadisdik Gresik, Nadlif menyalahkan badan anggaran (Banggar) DPRD Gresik yang tidak menyetujui usulan anggaran sebesar Rp. 20 milyar pada APBD Gresik Tahun 2014 yang diajukan Disdik  Gresik untuk dana penunjang PPDGS. Sebab, alokasi bantuan PPDGS dari APBD Propinsi Jatim cenderung menurun.   
"Andai kata usulan saya awal di Badan Anggaran kalau bisa dipenuhi Rp. 20 milyar, semua bisa mendapatkan.Dari APBD Propinsi Jatim hanya sebesara Rp. 9.450 milyar. Selisihnya sebesar Rp. 1, 9 milyar diback up APBD Gresik tahun 2014. Jadi, Dana yng kita bagi Rp. 11,376 milyar,"ujarnya.
Kabid PLS Disdik Gresik, Achmad Shobiron yang mendampingi Nadlif juga menjelaskan, bahwa, dalam mengalokasikan PPDGS, pihaknya melibatkan Kemenag, UPT hingga KKMI.
"Sampai saat ini, banyak data yang salah. Kalau diukur rencana semula 30 siswa untuk 1 guru, dananya tak ngamputi (mencukupi-red). Anggaran dari APBD Propinsi turun lagi dibanding tahun 2013 sebesar Rp. 13 milyar,"jelasnya.
Alhasil, kata Shobiron, terjadi pengurangan 40 persen dari usulan semula. Dan menurut DPPKAD sudah tak bisa diotak-atik.
"Sesuai Juklak dari Propinsi, PPDGS diprioritaskan bagi guru madrasah diniyah (Madin),"ujarnya.
Tak pelak, Kepala Kemenag Gresik Dr.H. Haris Hasanuddin. M. Ag terperanjat dengan penjelasan tersebut. Sebab, Kantor Kemenag Gresik tidak pernah menandatangani tambahan guru penerima PPDGS yang di back up APBD Gresik Tahun 2014.
"Saya tidak pernah menandatangani usulan guru penerima PPDGS yang ada tambahan Rp. 1,9 milyar dari APBD Gresik. Saya hanya menandtangani yang berasal dari APBD Propinsi Jatim. Kemana dan dimananya (alokasinya) kami tidak tahu,"tegasnya.
Dr.H. Haris Hasanuddin. M. Ag semakin kaget karena juklak dan juknis dari Propinsi Jatin, bahwa, PPDGS diperuntukkan bagi guru di Madin. Kenyataannya, alokasi untuk guru madin di Kabupaten Gresik masih kurang, tetapi Disdik Gresik mengalokasikan untuk guru non Madin.(sho)

0
GRESIK-Puluhan warga Desa Pulopancikan Kecamatan Gresik berbondong-bondong menghadiri undangan hearing Komisi D DPRD Gresik terkait pembangunan gedung Sekolah Dasar (SD) Muhammadiyah 3 yang berada di Jl. Harun Thohir Gresik.
Dalam hearing, Jum'at (17/01)  warga menilai pembangunan gedung SD milik Yayasan Muhammadiyah tersebut, dinilai melanggar Peraturan Bupati Gresik (Perbub) nomor 65 tahun 2008 tentang Tata Cara Pendirian Satuan Lembaga Pendidikan, dimana dalam pasal 14 ayat 1 tertulis jelas, bahwa pendirian SD harus berjarak minimal 1000 meter dari lembaga SD lainnya.
"Kami menghendaki tidak memicu konflik dibawah. Jangan mendekat atau menempel (pembangunan SD Muhammadiyah 3) di SD AT-Thohiriyah,"pinta salah satu tokoh masyarakat Desa Pulo Pancikan, Yamin dengan nada tegas.
Menurutnya, warga tetap menghendaki ada lembaga pendidikan disana. Namun, jangan mendirikan sekolah dasar. Alternatifnya, bisa mendirikan lembaga pendidikan SMP, PAUD ataupun SMA. Selain itu, warga keberatan karena pembangunan SD hanya berdasarkan surat rekomendasi dari Kepala Disdik Gresik dan tidak mengantongi IMB maupun ijin dari masyarakat sekitar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Gresik, Nadlif dalam hearing menjelaskan, bahwa,  pembangunan gedung SD Muhammadiyah 3 tidak menyalahi aturan. Sebab, gedung tersebut merupakan pindahan dari SD Muhammadiyah 3 yang lama.
"Ketika Dikdasmen Muhammadiyah mengajukan persetujuan pindah tempat, kita setujui. Berdirinya, SD Muhammadiyah 3 sudah ada sebelum Perbup 65 tahun 2008,ada. Lagian, jumlah siswanya sedikit,"tegasnya.
Selain itu, kata Nadlif, yang diatur dalam 65 tahun 2008 yakni pendirian sekolah baru yang diatur dalam ayat 2. Sedangkan SD Muhammadiyah 3 bukan pendirian sekolah baru. Sehingga tidak menyalahi aturan.
"Saya berjanji akan membina kedua sekolah itu supaya berjalan bagus,"tandasnya.
Hal senada diungkapkan dari perwakilan Dikdasmen Muhammadiyah Gresik yang menyatakan, bahwa, sekolah yang lama kurang layak. Kemudian, pada tahun 2008 ada donatar yang mewakafkan lahan seluas 1000 meter. Dan pada tahun 2011 juga ada donatur yang mewakafkan tanahnya untuk SD Muhammadiyah 3.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Gresik, Chumaidi Ma'un belum secara tegas memberikan rekomendasi terkait protes warga Desa Pulopancikan tersebut. Untuk itu, Komisi D akan melakukan sidak sehingga mengetahui secara persis lokasi dan duduk permasalahannya. (sho)

0

GRESIK-Komisi D DPRD Gresik melakukan sidak terkait pelaksanaan sistem kesehatan nasional (SKN) dengan pemberlakuan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan yang mulai 1 Januari 2014 ini. Sebab, banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.  Untuk itu, rombongan Komisi D melakukan sidak ke Dinkes Gresik serta penanggungjawab operasional BPJS wilayah Kabupaten Gresik.  
"Harus sosialisasi hingga ke bawah. Sebab banyak masyarakat yang tidak tahu,"tukas Wakil Ketua Komisi D, Mujib Riduan dengan nada sengit dalam sidak, Kamis (16/01).
Politisi dari F-PDIP tersebut mengingatakan kepada BPJS perwakilan operasional Kabupaten Gresik untuk menyiapkan tenaga pelayanan yang cukup dan terampil. Sebab, Komisi D tak mau mendengar ada keluhan dari masyarakat pelayanan menjadi kepesertaan BPJS bidang kesehatan yang lamban.
"Jangan sampai tenaga (BPJS Perwakilan wilayah Gresik) tidak siap ketika antusias masyarakat tinggi menjadi kepesertaan BPJS,"tegasnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi D, Drs. Chumaidi Ma'un yang menilai ada ketidaksiapan pemberlakukan BPJS bidang kesehatan. Sebab, Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sudah lama disahkan. Kenyataanya, sosialisasinya sangat rendah sehingga masyarakat belum memahami.
"Sesuai dengan undang-undang, kenapa Kabupaten Gresik tidak ada kantor cabang. Seharusnya ada kantor cabang di Gresik. Undang-undang sudah disahkan sejak tahun 2011, semestinya sosialisasi sudah tuntas karena ada jeda waktu yang cukup. Kenyataannya, BPJS masih akan melakukan sosialisasi,"tandasnya.
Disamping itu, kata politisi dari PKB itu, Ia  mengaku mendapat keluhan adanya diskriminasi yang dilakukan oleh BPJS Cabang Surabaya perwakilan operasional Kabupaten Gresik. Sebab, rumah sakit swasta yang diajak bekerjasama tanpa melibatkan rumah sakit (RS) milik Nahdlatul Ulama (NU) maupun Lembaga Mabarrot NU yang tersebar di Kabupaten Gresik.
 "Seakan terjadi diskriminasi. Sebab, rumah sakit swasta yang bekerjasama menerima kepesertaan BPJS bidang kesehatan ada RS Muhammadiyah, RS Petrokimia Medika dan RS Semen Gresik. Mengapa rumah sakit milik NU tak diajak kerjasama,"semprotnya.
Menanggapi sorotan Komisi D yang menilai pemberlakukan BPJS bidang kesehatan kurang sosialiasasi,   Titus Herdiyanto sebagai pengurus operasioanl BPJS di wilayah Kabupaten  Gresik menyatakan, bahwa, pihaknya sudah melakukan sosialisasi.
"Kami sudah melakukan sosialisasi sudah melalui pejabat-pejabat di Kabupaten Gresik melalui oneweek program. Juga sudah sosialisasi kepada pensiunan.  Pada polisi juga sudah kita lakukan sosialisasi. Kita juga sosialisasi melalui Apindo (Assosiasi Pengusaha Indonesia) dan HRD (human resource department) perusahaanperusahaan,"tandasnya.
Terkait RS milik NU yang tidak bekerjasama oleh BPJS untuk menerima peserta BPJS, Titus mengaku kalau pihaknya tidak mengajak untuk bekerjasama. Sebaliknya, RS swasta tersebut yang proaktif dengan menawarkan kerjasama ke BPJS.
"Kita tidak mengajak kerjasama, tapi mereka yang proaktif menawarkan kerjasama. Jadi, tidak ada diskriminasi. Kalau rumah sakit milik NU mau kerjasama, silakan saja,"katanya.
Hal senada dikatakan oleh Kepala Dinkes Gresik, dr Sugeng Widodo yang mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada kepala desa (kades) di Kabupaten Gresik. Namun, ia mengakui kalau  kades tidak sosialisasi secara masif ke masyarakatnya.
"Sebenarnya sudah kita sosialisasi melalui kepala desa. Tapi, tidak diteruskan sampai ke bawah,"tuturnya.
Sugeng Widodo menjelaskan, bahwa, pemberlakukan BPJS bidang kesehatan maka orang yang  tidak mampu akan dibantu oleh pemerintah  melalui PIB (Penerima Bantuan Iuran) sebesar Rp. 19.500 perorang setiap bulannya. Mereka akan mendapat pelayanan kesehatan gratis untuk kelas III.
"Tapi, tiga bulan pertama sejak diberlakukan BPJS bidang kesehatan, bagi pemegang kartu Akses, Jamkesmas dan Jamsostek tetap berlaku. Setelah itu, bebas memilih BPJS bidang kesehatan,"urainya.(sho)

0
GRESIK- Komisi D DPRD Gresik minta agar aktifitas Majelis Tafsir Alqur'an (MTA) dihentikan terlebih dulu. Sebab, ada beberapa pertimbangan yang dianggap melanggar aturan perundangan.
"Saya rekomendasikan (MTA) untuk prei dhisik (berhenti dulu). Ini kesimpulan yang akan kita kirim ke Pimpinan DPRD Gresik untuk diteruskan ke Bupati,"ujar Ketua Komisi D, Drs. Chumaidi Ma'un dalam rapat dengar pendapat dengan pengurus MTA Cabang Gresik, Kamis (12/12).
Ada beberapa alasan sehingga Komisi D mengeluarkan rekomendasi tersebut. Pertama, karena MTA termasuk pendidikan non formal yang harusnya mendapat izin sesuai dengan Perda No. 26 Tahun 2011 tentang sistim penyelenggaran pendidikan di Kabupaten Gresik.
Selain itu, kegiatan MTA dianggap melanggar Perda No. 25 Tahun 2004 tentang penyelenggaran ketentraman dan ketertiban di Kabupaten Gresik.
"MTA belum kulo nuwon pada warga sekitar,"paparnya.
Yang tak kalah penting, sambung politisi dari PKB tersebut, kurikulum dalam menafsirkan Alqur'an tidak sesuai dengan penafsiran secara umum. Sebab, penafsiran secara umum menggunakan kitab-kitab yang ada sebagai pendamping.
"Karena, MTA tidak umum,"tandasnya.
Dalam hearing, anggota Komisi D Hj. Aliyatul Halimah mempertanyakan terkait kitab pendanping yang dijadikan acuan dalam menafsirkan Alqur'an.
"Apa kitab pendampingnya,"papar istrik H. Maslukh Al Fanani tersebut.
Ternyata, Ketua MTA Cabang Gresik, Sugiyanto yang hadir dalam hearing mengaku tidak ada kitab pembandingnya.
"Yang menyusun tim dari MTA pusat di Surakarta. Lalu kita baca bersama-sama serta kita pahami. Setelah itu, kita amalkan,"tandasnya.
Namun, Sugiyanto menolak rekomendasi dari Komisi D untuk menghentikan aktifitas pengajian yang rutin digelar setiap ahad tersebut.
"Silakan ditempuh langkah hukum Kita tidak pendidikan tetapi pengajian. Kalau soal turunan (menafsirkan Alqur'an), kita seperti itu (dari kantor pusat di Surakarta),"tegasnya.
Sebab, Sugiyanto merasa aktifitas yang dilakukan MTA tidak meresahkan masyarakat. Termasuk, Alqur'an yang dibaca dan dipelajari sama dengan umat Islam lainnya di Indonesia. Alqur'an tersebut yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag).
Selain itu, MTA secara hukum juga legal karena diakui oleh Kemenkum HAM sehingga merasa taat pada hukum.
"Kalau kami salah sesuai undang-undang, kita minta diluruskan. Kalau dipandang sesat, ada MUI yang lebih berwenang. Mari kita selesaikan melalui MUI. Kita memang kecil, tapi jangan dibunuh,"tandasnya.
Sugiyanto juga menegaskan kalau MTA tidak pernah mengharamkan ataupun melarang tahlilan.
Sebelumnya, GP Ansor Gresik mendesak agar MTA dibubarkan karena dianggap melenceng dan menyesatkan. Selain itu, ada pengaduan dari masyarakat yang resah dengan keberadaan MTA. Akhirnya, Komisi D merespon dengan memanggil pengurus MTA Cabang Gresik untuk rapat dengar pendapat.(sho)

0
GRESIK-Kalangan dewan kaget dengan keluhan dari kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Gresik terkait pungutan liar (pungli) di Dinas Pendidikan (Disdik) Gresik berkedok kewajiban membeli foto pasangan kepala daerah yakni Bupati Sambari Halim Radianto dan Wakil Bupati (Wabup) Moh Qosim yang dibingkai dalam pigura seharga Rp. 200 ribu.
"Lho, kan sudah ada anggarannya. Kenapa masih ada pungutan lagi. Jelas, itu pungli,"semprot Ketua Komisi D, Drs. Chumaidi Ma'un dengan nada tinggi, Rabu (27/11).
Ternyata, dalam APBD Gresik Tahun 2013 di pos Sekretariat Daerah untuk pos penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor dengan kode rekening 1.20.1.20.03.01.13.5.2.3.28.01 tertulis belanja modal pengadaan lukisan dan foto Rp 25 juta.
"Kita sudah menerima keluhan dari Ketua PAUD (Pendidikan Usia Usia Dini)Kecamatan Menganti, Bu Nur Azizah yang mengeluhkan pungli itu. Secepatnya, kita akan mengklarifikasi ke Dinas Pendidikan, kenapa masih ada pungutan lagi,"tandasnya.
Sebelumnya, kepala taman kanak-kanak (TK) dan sekolah dasar (SD) hingga SMA sederajat di Kecamatan Driyorejo mengeluhkan adanya pungli tersebut. Mereka disuruh mengambil gambar foto pasangan Bupati Sambari Halim Radianto-Wabup M Qosim ke Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan di Kecamatan Driyorejo. Saat mengambil ke UPTD, ternyata diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 200 ribu. Alasannya, sebagai biaya pengadaannya.
Sebab, ada instruksi dari UPTD Dinas Pendidikan di setiap kecamatan untuk mengganti foto pasangan bupati-wabup versi terbaru yang dipasang setiap kelas.
Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Gresik, Nadlif kepada wartawan membenarkan adanya pergantian foto pasangan Bupati Sambari Halim Radianto dengan Wabup Moh Qosim untuk sekolah-sekolah tersebut. Namun, sifatnya sukarela dan tidak membebani pihak sekolah atau menggunakan uang dari siswa.
"Mekanismenya, setiap sekolah memesan ke UPTD di kecamatan masing-masing. Selanjugnya UPT melanjutkan ke Bagian Perlengkapan Setkab Gresik dengan biaya Rp 200 ribu sepasang,"tandasnya.
Dijelaskan, foto pasangan Bupati Sambari Halim Radianto dengan Wabup Moh Qosim sudah lama tidak diganti. Namun sejak Nopember 2013 ini, sudah ada foto terbaru.
"Tidak ada paksaan untuk mengganti foto dengan terbaru. Itu murni sukarela bukan memaksa," pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Perlengkapan Pemkab Gresik, Nanang yang dikonfirmasi melalui Kabag Humas Agus Setya P menyatakan, bahwa, foto bupati dan wakil bupati yang terbaru sudah di upload di website Kabupaten Gresik.
"Jadi, semua lembaga pemerintahan bisa download dan di cetak sendiri,"pungkasnya.(sho)

0
GRESIK-Komisi D DPRD Gresik memanggil managemen Husen Grup yang memiliki beberapa stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU) . Sebab, ada pengadiuan kalau karyawan SPBU di Desa Banyutami belum dibayar sesuai ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) Gresik.
Selain itu, ada 3 karyawan yang tidak dikutkan dalam kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) dan diminta mengundurkan diri.
"Kita fokus ada 3 karyawan yang mundur,"ujar Ketia Komisi D, Chumaidi Ma'un dalam hearing yang dihadiei Sekretaris Disnaker Gresik, Karno, Kamis (14/11)..
Namun, pengaduan tersebut dibantah oleh perwakilan Husen Grup melalui kuasa hukumnya, Malik. Sebab, realitas yang terjadi tak sama dengan laporan yang masuk ke dewan.
"Justru mereka yang mengundurkan diri dengan membuat surat palsu untuk mengambil jaminan hari tua (JHT) di Jamsostek. Kita mendapatkan bukti otentik,"ujar Malik.
Kejanggalan surat pengunduran diri tidak diteken oleh owner SPBU. Tetapi, surat pengunduran diri yang digunakan untuk mengambil JHT di Jamsostek ada tanda-tangan pimpinan.
"Surat tersebut ada di Polres Gresik untuk penyidikan karena ada unsur pidana,"imbuhnya.
Kasus 3 karyawan SPBU Banyutami menarik karena karyawan setelah mencairkan JHT di PT. Jamsostek tetapi tetap bekerja di SPBU Banyutami. Bahkan hampir setahun menerima gajinya.
Sampai akhirnya, pihak Husen Grup melaporkan ke polisi karena pihaknya menerima teguran dengan adanya 3 karyawan tersebut yang tidak diikutkan kepesertaan Jamsostek.
Upaya 3 karyawan SPBU Banyutami mendapat dukungan dari organisasi buruh, Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (SPBI-Kasbi) Gresik. Ketua SPBI-KASBI, Hakam ikut dalam hearing dengan komisi D tersebut.
"Upah di SPBU Banyutami belum UMK sampai saat ini,"tandasnya.(sho).

0
GRESIK- Temuan pelanggaran ditambah buruknya kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Gresik terungkap dalam sidak yang dilakukan komisi D DPRD Gresik ke PT Hanampi Sejahtera Kahuripan ( HSK ) yang terletak di Kawasan Industri Maspion (KIM), Senin ( 11/11).
Sidak kali ini, sebagai lanjutan dari hering yang dilakukan pada pekan lalu. Pihak manajemen bersikukuh tidak ada rekrutmen buruh baru, Karena pihak pimpinan PT HSK tidak hadir dalam hearing, maka di pending.
Untuk membuktikan sebelum agenda lanjutan untuk hearing dengan mengundang buruh, pimpinan perusahaan, Disnaker adalah pada Jum'at (15/11)mendatang.
Sebab, PT. Hanampi Sejahtera Kahuripan menambah 60 orang tenaga kerja borongan baru. Selain itu, mereka tidak melaporkan ke Disnaker Gresik.
Lebih celaka lagi, Disnaker Gresik yang seharusnya melakukan pengawasan, justru tidak mengetahuinya.
Padahak, permasalahan 177 buruh yang mogok kerja, menuntut status menjadi karyawan belum terselesaika.
Menurut Ketua Komisi D, Chumaidi Ma'aun, seharusnya PT HSK paham dengan aturan dan UU yang telah ada. Tidak berbuat seenaknya, sehingga mengakibatkan 177 buruh makin tidak jelas.
Sebab kesepakatan kerja bersama ( KKB), antara pihak buruh dengan manajemen perusahaan sudah dilakukan dengan bentuk peryataan. Sehingga mengakibatkan buruh makin bergejolak dengan melakukan demo.
Rekrumen tenaga borongan yang dilakukan oleh PT HSK, menunjukan lemahnya pengawasan yang dilakukan Disnaker.
Sebaliknya, Disnaker Gresik seolah cuci tangan dengan dalih kurang personil maupun uang lainnya. Selain itu, Disnaker Gresik menyarakan melalui jalur perselisihan hubungan industrial (PHI).
"Wong sudah pernah pertemuan tripatrit dan ada kesepakatan, koq dibawa ke PHI,"tukas Chumaidi Maun.
Wakil Ketua Komisi D, Mujid Ridwan menyatakan PT HSK jelas melakukan pelangaran yang disengaja apapun dalihnya.
"Perbuatanya menunjukan sikap kapitalis, sewenang-wenang terhadap buruh. Bila dalam hering lanjutan jum'at pekan depan tetap mokong, maka komisi D akan mengambil sikap tegas, dan saya berharap Disnaker bisa sepaham dengan kita. Tidak lepas tangan seperti tadi, kalau memang ruwet diteruskan ke PHI,"paparnya.
Sementara itu, Disnaker Gresik yang diwakili Gatot Subroto dan Tamam mengatakan, bahwa, pihaknya sudah memproses laporan dari buruh, tuntutan perkerja normatif atau kepentingan hak.
"Ketika musyawarah tdk ada kata sepakat, pihak perusahaan tidak bisa menuruti buruh. Sehingga harus dilakukan ke proses lebih lanjut, yaitu PHI sesuai dengan Undang-undang,"katanya.
Sementara dari perwakilan buruh Agus Budiono yang juga pengurus KASBI mengatakan, bahwa, penambahan 60 tenaga buruh baru yang dilakukan secara diam-diam oleh PT HSK.
"Ini menunjukan sengaja tidak mengindahkan kesepatan bersama yang telah di sepakati. Ini adalah bentuk pelangaran. Dan disnaker sendiri juga tidak tahu. Kami minta dalam hering lanjutan Jum'at pekan depan komisi D bisa berbuat baik sehingga buruh segera menadapatkan haknya yang selama ini sudah di perjuangkan,"tegasnya.
Perwakilan manajemen PT HSK, Wawan mengatakan, bahwa posisi sekarang pimpinan sedang tidak ada di tempat. Dan membenarkan adanya rekrutmen 60 tenaga buruh borongan.
"Sebab setelah buruh mogok tiga lini produksi terhenti. Serta mulai tanggal 1 Oktober MoU, pihak perusahaan dengan PPJB ( outsorcing ) telah usai. Karena dua lini produksi sedang produksi, maka kita mencari tenaga kerja baru. Itu dilakukan, agar perushaan tidak merugi,"dalihnya.(sho).